TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Operasional PT TransJakarta, Prasetia Budi mengatakan penumpang Transjakarta wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin, 12 Juli 2021. Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mewajibkan pekerja perusahaan esensial dan kritikal yang masih bekerja di kantor untuk mengurus STRP selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan," kata Prasetia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu 11 Juli 2021.
Kewajiban STRP bagi pengguna transportasi publik itu diatur lewat Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 49 Tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19.
Selama PPKM Darurat, kata Prasetia, penumpang Transjakarta juga harus mengantongi surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, selain STRP. Penumpang juga harus punya surat dari pimpinan instansi pemerintahan minimal eselon 2 dan pimpinan perusahaan yang masuk sektor esensial dan kritikal.
Khusus untuk PNS dan ASN serta tenaga kesehatan bisa menunjukkan kartu tanda pengenal (ID Card).
"Masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan STRP dan surat tersebut tidak diperkenankan menggunakan layanan TransJakarta,” kata Prasetia.
Untuk memeriksa kelengkapan dokumen tersebut, Petugas Layanan Halte (PLH) TransJakarta akan dibantu Dinas Perhubungan. Pemeriksaan akan dilakukan sebelum penumpang memasuki pintu transaksi atau tap in.
Para penumpang Transjakarta diminta menyiapkan semua dokumen persyaratan, baik STRP maupun surat keterangan, untuk mencegah antrean di jalur pintu masuk halte. Selain di halte Transjakarta, pemeriksaan juga akan dilakukan oleh petugas gabungan terhadap calon penumpang layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans di pos penyekatan.
Baca juga: STRP Perorangan Kategori Mendesak: Bisa Diurus dalam 24 Jam Saja