"Umumnya penolakan STRP perusahaan atau pekerja Kolektif, dikarenakan penanggungjawab perusahaan tidak dapat melampirkan NIB (Nomor Induk Berusaha)" ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benni Aguscandra secara tertulis, Ahad, 11 Juli 2021.
Penolakan juga terjadi karena setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
Pengendara menyerahkan surat keterangan kepada petugas di pos penyekatan Panasonic, Jalan Raya Bogor, Jakarta, Kamis 8 Juli 2021. Penyekatan ini merupakan upaya menurunkan mobilitas warga selama PPKM Darurat. TEMPO/Subekti.
"Pemohon disarankan untuk meng-upload berkas persyaratan dengan maksimal ukuran file 500 KB untuk file foto dan maksimal 1 MB untuk file PDF" kata Benni.
Total dari seluruh pemohon yang diajukan lewat aplikasi JakEVO, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan 23.670 STRP. Sementara 2.838 permohonan lainnya masih dalam proses penelitian administrasi dan teknis karena baru diajukan.
2. Hakim PN Jakarta Timur yang Mengadili Rizieq Shihab Meninggal
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyampaikan berita duka atas meninggalnya hakim Suryaman yang pernah mengadili Rizieq Shihab dalam perkara penyebaran berita bohong atas hasil tes PCR. Berita duka itu disampaikan di akun Instagram @pn_jakartatimur.
"Semoga almarhum husnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT," bunyi kalimat dalam foto yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur.
Selanjutnya hakim Suryaman dimakamkan di Cirebon