TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga menyatakan permohonan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN dikabulkan. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan assesment terhadap ketiganya.
"Iya sesuai dengan petunjuk dari BNN, sudah kami antarkan ke BNN tadi pagi," ujar Panji saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Panji menjelaskan, assesment terhadap Nia dan Ardi Bakrie sudah dilakukan sejak penangkapan anggota keluara pengusaha Aburizal Bakrie itu pada Rabu lalu. Hingga akhirnya pada Ahad kemarin hasil assesment keluar dan mengabulkan permohonan rehabilitasi.
"Dari hasil pemeriksaan kamu pun memang mereka sebagai pengguna, ya," ujar Panji.
Penangkapan terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya ZN berawal dari informasi yang polisi dapatkan soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap gerak-gerik Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021. Nia mengungkapkan menyesal telah menggunakan sabu, dan meminta maaf kepada keluarga dan kerabat. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Setelah melakukan pemantauan, polisi kemudian terlebih dahulu meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie pada Rabu pagi kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia dan Ardi.
Kuasa hukum Nia dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengatakan menyebut kedua kliennya hanyalah korban dalam kasus narkoba jenis sabu ini.
Wa Ode mengatakan rehabilitasi terhadap Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie merupakan hak setiap pengguna narkotika. Hak itu sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di pasal 54. "Ingat ya, ini korban, harus diberikan pengobatan medis. Sehingga mereka nanti bisa kembali ke masyarakat dengan rehabilitasi sosial," ujar Wa Ode.
Baca juga: Janji Lanjutkan Perkara Nia Ramadhani Walau Rehabilitasi, Polisi: Sampai Vonis