Pengungkapan kasus artis narkoba ini setelah polisi meringkus seseorang pria berinisial ZN yang merupakan sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie pada Rabu pagi kemarin. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya merupakan milik Nia dan Ardi.
Selanjutnya, Polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Nia di rumahnya yang berada di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Saat digrebek, Nia sedang seorang diri. Ia tak membantah dirinya merupakan seorang pecandu sabu dan polisi menemukan alat isap di rumahnya.
"Kemudian dilakukan pendalaman dan RA mengakui bahwa suaminya AAB juga mengisap sabu bersama," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Mereka bertiga dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Meski proses hukum tetap berjalan, Polres Jakarta Pusat telah mengabulkan rehabilitasi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya ZN. Hal ini dilakukan setelah pihak kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional atau BNN melakukan assesment terhadap ketiganya.
Baca juga: Nia Ramadhani: Harusnya Saya Memberi Contoh yang Baik untuk Anak