TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberikan tanggapan ihwal kabar hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Suryaman meninggal. Suryaman adalah anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq dalam perkara berita bohong tes usap palsu RS Ummi Bogor.
"Sampai jumpa di pengadilan akhirat Pak Hakim yang memutus dzalim HRS dan kawan-kawan," ujar Aziz dalam keterangannya, Senin, 12 Juli 2021.
Kata-kata tersebut juga pernah diucapkan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Berita duka atas hakim Suryaman meninggal dikabarkan PN Jakarta Timur di akun Instagram @pn_jakartatimur, Sabtu. "Semoga almarhum husnul khatimah dan amal ibadahnya diterima Allah SWT," bunyi kalimat dalam foto yang diunggah akun Instagram PN Jakarta Timur.
Suryaman meninggal pada Sabtu, 10 Juli 2021. Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan Suryaman dimakamkan pada hari yang sama. "Di Cirebon, di tempat kediaman beliau," kata Alex Adam.
Suryaman adalah hakim anggota dalam majelis yang memeriksa dan mengadili perkara Rizieq Shihab beserta menantunya Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Hakim anggota lainnya adalah Muarif. Sedangkan hakim ketua adalah Khadwanto.
Mereka menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab atas perkara itu. Sementara Hanif Alatas dan Andi Tatat dihukum satu tahun penjara. Namun ketiganya sepakat mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Rizieq Shihab Masukkan Berkas Banding ke Pengadilan Tinggi Kemarin, Isinya...