TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak 19 Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia selama sepekan penerapan PPKM Darurat.
Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan belasan WNA yang ditolak masuk tersebut karena tidak memenuhi syarat. "Seperti tidak memiliki kartu vaksin," ujarnya, Senin 12 Juli 2021.
Selain tidak memiliki kartu vaksinasi Covid-19, belasan WNA dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh itu juga tidak memiliki visa dan tujuan yang jelas di Indonesia. "Sehingga dilakukan penolakan masuk," kata Romi.
Penolakan masuk WNA yang tidak memenuhi syarat ini, menurut Romi, sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 tahun 2021 tentang ketentuan visa, tanda masuk dan izin tinggal Keimigrasian dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Sejak 5-11 Juli atau sepekan penerapan PPKM Darurat, TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta telah menolak masuk 19 WNA ke Indonesia. Mereka langsung dipulangkan ke negara asalnya.
Selanjutnya jumlah WNA yang masuk Indonesia pada Juli ini mencapai 4.305 orang