TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga mengungkap aktris Nia Ramadhani kerap menangis di ruang tahanan polres. Nia menyesal karena mengonsumsi sabu hingga berujung penangkapan oleh polisi.
"Kalau penyesalan udah pasti dong, mba Nia sering menangiskan karena mengingat anaknya, menyesal, ya memang ingin sembuh," ujar Panji saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Pada saat konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu sore, Nia juga menangis saat menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga, sahabat, teman, rekan kerja, dan seluruh pihak yang menaruh kepercayaan kepadanya.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang saya lakukan tidak menjadi sebuah contoh yang terpuji," ucap Nia terisak.
Nia Ramadhani membacakan permintaan maaf yang tertulis di sebuah kertas. Dia tampil di hadapan publik untuk pertama kalinya setelah ditangkap dengan mengenakan baju tahanan dan topi.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dihadirkan saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu, 10 Juli 2021. Foto : Humas Polres Jakarta Pusat
Suami Nia, Ardi Bakrie juga berada di konferensi pers itu. Ardi tampak tidak berhenti mengelus punggung istrinya yang sedang membacakan permintaan maaf itu.
Dalam kesempatan itu, Nia berharap diberikan maaf dan diampuni oleh Allah SWT. Dia juga mengaku akan menjalani proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersikap kooperatif," ucapnya.
Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menciduk sang sopir berinisal ZN pada Rabu kemarin. Saat itu, polisi menyita satu klip sabu seberat bruto 0,78 gram.
Saat diinterogasi, ZN mengakui sabu itu adalah milik Nia Ramadhani. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke rumah Nia di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Dari sana, polisi menemukan alat isap sabu atau bong.
Kepada penyidik, Nia tidak membantah mengonsumsi sabu. Ia juga mengatakan bahwa suaminya mengonsumsi narkotika golongan satu itu. Setelah Nia Ramadhani dan ZN dibawa ke kantor polisi, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat pada malam harinya.
Mereka bertiga dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. Meski kasus penyalahgunaan narkoba tetap berjalan, polisi telah mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.
Baca juga: Minta Maaf, Nia Ramadhani: Saya Mengakui Ini Bukan Contoh yang Terpuji