Jakarta - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Indrawienny Panjiyoga memastikan proses hukum terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan tetap berlanjut, walaupun permohonan rehabilitasi keduanya dikabulkan oleh BNN. "Proses hukum tetap berlanjut," ujar Panji saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Berkas perkara masih terus dilengkapi. "Kami akan kirimkan sesegara mungkin untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan diproses," ujar Panji.
Panji menerangkan salah satu alasan dikabulkannya permohonan rehabilitasi oleh BNN, karena Nia dan Ardi terbukti hanya pengguna sabu.
Penangkapan Nia, Ardi, dan sopirnya ZN berawal dari informasi soal publik figur yang menjadi pecandu narkoba. Polisi kemudian memantau Nia dan Ardi.
Polisi terlebih dahulu meringkus ZN, sopir atau pembantu Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie pada Rabu pagi pekan lalu, 7 Juli 2021. Dari tersangka, polisi menyita satu klip sabu seberat 0,78 gram yang diakui milik Nia dan Ardi.
Nia ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00. Saat digrebek, Nia sedang seorang diri. Ia tak membantah dirinya pecandu sabu dan polisi menemukan alat hisap di rumahnya. Pemain sinetron itu mengakui bahwa Ardi juga menghisap sabu bersamanya.
Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam sekitar pukul 20.00. Dari hasil tes urine, baik Ardi, Nia, dan ZN positif mengkonsumsi sabu.
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.
Baca: Polisi Pastikan Penangkapan Nia Ramadhani Tidak Disaksikan Anaknya