TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama penerapan wajib STRP bagi pengguna KRL, jumlah penumpang commuter line itu merosot hingga 45 persen, Senin, 12 Juli 2021.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan pada Senin pagi, seluruh pengguna KRL yang sudah memiliki dokumen perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerjaan(STRP) atau surat keterangan lain mengantre dengan tetap menjaga jarak. Menurut Anne, antrean pemeriksaan STRP itu berjalan tertib dan lancar.
Hingga pukul 08.00, KAI Commuter mencatat pengguna KRL di seluruh stasiun Jabodetabek tercatat 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibanding Senin pekan lalu, yang mencapai 73.808 orang.
Anne mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon penumpang memasuki area stasiun KRL atau sebelum menuju ke loket dan gate. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik kereta menuju Jakarta.
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 Juli 2021. Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
"Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta," ujar Anne dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Juli 2021.
Akibat kewajiban STRP ini, sejumlah calon penumpang KRL tak bisa berangkat bekerja karena belum memiliki dokumen perjalanan tersebut, pada hari ini.
Selanjutnya selama 8 hari PPKM Darurat, jumlah pengguna KRL berkurang 26 persen