TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Augustinus menyatakan belum ada surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada legislatif maupun Gubernur Anies Baswedan.
Dia merespons pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa Gubernur DKI Anies Baswedan dan anggota DPRD perlu diperiksa ihwal kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.
"Sampai saat ini belum ada surat pemanggilan dari KPK terkait Munjul," kata dia saat dihubungi, Senin, 12 Juli 2021.
Augustinus melanjutkan, politikus Kebon Sirih juga belum aktif berkantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pengadaan tanah di Munjul seluas 4,2 hektare itu dilakukan pada akhir 2019. Dia berujar pembahasan anggarannya berlangsung pada 2018.
Sebelumnya, Firli menyampaikan, komisi antirasuah memerlukan keterangan dari Anies dan dewan. Menurut dia, Anies dan DPRD DKI pasti mengetahui program pengadaan tanah di Munjul.
“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” ucap Firli lewat keterangan tertulisnya hari ini.
KPK telah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Empat tersangka itu, yakni Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.
KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 152,5 miliar. Belakangan menurut KPK Gubernur Anies Baswedan juga perlu dimintai keterangan.
Baca juga : Anies Baswedan Sebut Langkah Antisipasi 100 Ribu Kasus Aktif Sedang Dieksekusi
LANI DIANA | M ROSSENO AJI