TEMPO.CO, Bogor - Kepala Polisi Resor Kota Bogor Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengaku optimis razia PPKM Darurat.
Hasil monitoring dan evaluasi selama satu pekan penerapan penyekatan dan razia selektif patuh PPKM Darurat, menunjukkan mobilitas warga turun menjadi sekitar 30 persen.
“Jadi selama PPKM Darurat ini, sebetulnya bukan penyekatan tapi kita lebih ke razia selektif patuh. Hasilnya dari monitoring dan evaluasi yang kami lakukan, mobilitas warga turun drastis dan kita sekarang menjadi zona orange,” kata Susatyo kepada Tempo, Senin 12 Juli 2021.
Susatyo mengatakan meski ada penurunan status dan kondisi Kota Bogor terkendali, pihaknya tetap memperketat di semua titik dan berkoordinasi dengan daerah tetangga.
Sebab, menurut Susatyo, Kota Bogor merupakan daerah yang dilintasi dari pelbagai wilayah.
“Jadi di hilirnya kita bendung dengan penyekatan dan razia patuh PPKM, di hulu kita juga lakukan operasi penegakan aturan. Sudah banyak ratusan pelanggar yang kami beri sanksi, bahkan sanksi denda juga sudah puluhan juta,” kata Susatyo.
Menekan mobilitas warga melalui kendaraan umum, pun menurut Susatyo tidak lepas dari pantauan dan pengawasan personelnya dan tim Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Susatyo menyebut, pihaknya tidak segan menyetop dan menurunkan penumpang dari kendaraan umum yang melebihi kapasitas sesuai ketentuan.
“Kita lihat dan kita cek, kalau penumpangnya over kapasitas atau melebihi aturan yang diperbolehkan yakni 50 persen, maka kita suruh turun penumpangnya. Itu berlaku untuk Bus dan Angkot,” kata Susatyo.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan saat ini wajib menunjukan Surat Tabda Register pekerja atau STRP, belum diberlakukan di Kota Bogor. Namun, saat ini pihak Satgas Covid-19 Kota Bogor membantu dan memastikan setiap warga yang hendak ke Jakarta membawa dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan.
“Kita melakukan pembatasan bagi mereka yang berkendara umum menuju DKI, baik KRL, Bus dan Pribadi untuk membawa STRP. Apabila tidak membawa, diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan selama pemberlakuan PPKM Darurat,” kata Dedie.
Baca juga : Bukan STRP, Kota Depok Wajibkan KIPOP Buat Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
M.A MURTADHO