Jakarta - Tersangka penggorok RK di sebuah kontrakan di Kota Depok, terungkap. Dari hasil pemeriksaan saksi, pembunuhan itu disangka dilakukan oleh suami siri korban sendiri, A.
Kepala Polres Metro Depok Komisaris Besar Imran Edwin Siregar menjelaskan motif pembunuhan itu dilatarbelakangi sakit hati. RK kerap berkata kasar terhadap suaminya. "Seperti, 'Kamu laki-laki tidak berguna' dan sebagainya, A kesal," kata Imran. Saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Juli 2021.
Pembunuhan ini terjadi pada Jumat pekan lalu, 9 Juli 2021. Saat itu tersangka mengajak RK berhubungan intim di rumah kontrakan.
Saat berhubungan, korban kembali cekcok dengan A. Tersangka menghabisi istrinya dengan cutter. "Cutter posisinya ada di samping tempat tidur, langsung ditusuk ke lehernya," kata Imran.
Mayat RK sempat menggegerkan warga karena ditemukan penuh luka pada bagian leher di kontrakannya. Jenazah RK dievakuasi ke rumah sakit untuk diotopsi.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. A terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.
Baca: Tengah Pisah Ranjang, Wanita Muda Diduga Menjadi Korban Pembunuhan