Jakarta - Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan pemilik gudang di Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat kemarin, dicurigai sengaja menimbun obat untuk memainkan harga. "Ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ujar dia, Selasa, 13 Juli 2021.
Tindakan itu, menurut Ady, menyalahi aturan Keputusan Kementerian Kesehatan tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Beberapa jenis obat yang ditemukan dalam penggerebekan itu, antara lain Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Harga obat ini sebenarnya Rp 1.700 per tablet dan dinaikkan menjadi Rp 3.350 per tablet oleh pelaku.
Obat-obatan itu ditimbun dalam jumlah ribuan dus. "Obat-obatan itu rencananya akan didistribusikan oleh pemilik ke wilayah Jabodetabek dan kota-kota di Pulau Jawa," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Joko Dwi Harsono.
Dalam penggerebekan gudang obat itu, polisi menangkap tiga orang, yakni Direktur YP, 58 tahun; apoteker MA, 32, dan kepala gudang E, 47 tahun. Saat ini ketiganya masih berstatus saksi.