TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Selasa pagi, sudah ada sekitar 42 ribu permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kolektif dari perusahaan yang dikabulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra, ada sekitar 10 pegawai dalam setiap 1 permohonan.
"Jadi STRP yang sudah diterbitkan sekitar 400 ribu-an. Satu permohonan kolektif bisa 5-20 pekerja dengan rata-rata 10 pekerja," kata dia kepada Tempo, 13 Juli 2021.
Selain itu, ada sekitar 14 ribu permohonan STRP yang ditolak oleh Dinas PMPTSP DKI.
Penolakan STRP biasanya terjadi lantaran setelah dilakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan, petugas mendapati data permohonan tidak lengkap atau tidak dapat terbaca oleh sistem. Contohnya seperti pengisian data pribadi yang salah ketik, file dokumen yang terlalu besar, dan dokumen persyaratan yang belum dilampirkan dengan benar oleh pemohon.
Adapun STRP merupakan surat agar pekerja dapat keluar dan masuk Jakarta selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pengajuan surat itu bisa dilakukan melalui situs JakEVO di jakevo.jakarta.go.id.
Benni menerangkan, STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukkan kepada setiap pekerja yang bekerja di Perusahaan/Badan Usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat.
Khusus STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.
Baca juga: Pengemudi Ojol Wajib STRP, DPRD DKI: Perusahaan Harus Pro Aktif ke Pemprov DKI