Awalnya, pengemudi ojek online itu tidak diijinkan melintas dan disuruh cari jalan alternatif lain. "Saya bilang saya dari Bogor dan jalur ini adalah jalur satu-satunya yang biasa dilewati. Kalau balik lagi, kan muternya jauh. Masa saya harus lewat Citeureup-Cibarusah. Baru deh dikasih lewat,” kata Bayu.
Selain di Cibubur, Bayu juga kena penyekatan di Jl. Raya Cilangkap menuju jalan Haji Harun. Pada saar hendak masuk jalur simpang Kalimalang, ada penyekatan lagi.
“Tapi di tiap pos penyekatan, saya jawab sama, saya ojol dan dari Bogor. Sempat terjadi argumen dengan petugas di simpang Kalimalang, kata mereka wilayah mereka lagi ganas covid. Tapi ujungnya dikasih lewat juga,” kata Bayu.
Bayu menceritakan kondisi saat ini sama seperti PSBB di awal pandemi sehingga ada penurunan order sekitar 40 persen. Namun, Bayu optimis penurunan omzetnya tidak lama. Sepi order di pekan pertama dan kedua awal pembatasan ini karena warga biasanya menyetok makanan dan jarang bepergian.
Pengendara berbincang dengan polisi saat berusaha melewati penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. Kementerian Perhubungan memperketat perjalanan masyarakat di masa PPKM Darurat dengan mewajibkan penumpang transportasi umum maupun pribadi di wilayah aglomerasi wajib membawa surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
“Ya sama kaya PSBB dulu, biasa kita sehari bisa 10 sampai 15 trip, saat PSBB paling dapat tiga atau lima. Nah sekarang juga sama. Tapi kalau sekarang, masih ada aja yang order perjalanan. Tapi banyaknya sih order makanan dan anter jemput barang,” kata pria yang sudah jadi pengemudi ojol sejak 2018 ini.
Deni Ishak, 40 tahun, pengemudi taksi online juga tak setuju dengan pemberlakuan STRP bagi pengendara angkutan online. Alasannya pengemudi online sudah menerapkan protokol kesehatan selama membawa penumpang atau menerima orderan.
“Tentu tidak setuju lah, beban kita udah banyak. Bayar cicilan kendaraan, menyiapkan protocol kesehatan dalam mobil, kadang sepi orderan selama pandemic ini. Masa harus juga ‘beli’ STRP, itu kan pasti nanti ada masa berlakunya ya. Terus nanti kita diminta perpanjang dan lain-lain, udahlah bagi kami gak usah. Ribet,” kata Deni.
M.A MURTADHO
Baca juga: Pemprov DKI Sudah Terbitkan 400 Ribu STRP, 14 Ribu Ditolak Hingga Hari Ini