TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua komplotan pembuat surat tes swab PCR palsu. Komplotan ini menjual surat untuk persyaratan perjalanan ke luar kota itu kepada masyarakat melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan komplotan pemalsuan surat tes swab PCR itu terdiri dari tersangka NI dan NFA. Mereka memasarkan surat tes palsu tersebut melalui akun media sosial Facebook.
"NI ini mencari customer dengan mem-posting di Facebooknya. Dia yang memasarkan dan negosiasi dengan para pemesan," ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Dalam sekali transaksi, tarif yang dipatok oleh para tersangka pembuat hasil tes PCR palsu ini sebesar Rp 170 - 300 ribu. Setelah pesanan diterima, maka tersangka NFA yang bekerja di percetakan akan membuat hasil tes PCR palsu tersebut.
Selain pemalsuan surat PCR, komplotan ini juga memproduksi kartu vaksinasi hingga ijazah palsu. Para pelanggan mereka rata-rata merupakan karyawan kantor yang ingin dinas luar kota (DLK).
Berbeda dengan komplotan pemalsuan yang pertama, kelompok kedua juga memperjualbelikan hasil tes PCR positif untuk karyawan yang ingin bolos kerja. Komplotan kedua ini terdiri dari sepasang kekasih berinisial NBP dan NJ.
Mereka juga memasarkan produknya juga melalui media sosial. "Ada juga yang pesan hasil tes PCR positif Covid-19. Ini biasanya untuk orang-orang yang tidak mau bekerja di kantornya, mau bolos," ujar Yusri.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengatakan komplotan ini sudah memproduksi surat-surat palsu sejak Maret 2021. Saat ini polisi masih mencari para pemesan surat PCR palsu tersebut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Terkini Metro: Bocah Jual Hasil Tes PCR Palsu, Pemotor Depok Lolos Penyekatan