TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk individu nonperusahaan seperti pengemudi ojek online dan buruh bangunan dikaji ulang. Menurut Eneng Malianasari, anggota DPRD DKI dari Fraksi PSI, kelompok tersebut kesulitan mengurus STRP.
"Pengemudi transportasi online dan buruh bangunan bukan karyawan formal perusahaan, tapi hanya mitra. Sebagian juga pekerja harian yang tidak punya surat tugas dari perusahaan," kata Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 13 Juli 2021.
Anggota Komisi B DPRD DKI itu meminta Dinas Perhubungan DKI untuk beradaptasi dalam mengakomodir kebutuhan warga pekerja individu seperti pengemudi ojek online (ojol) dan buruh bangunan. Supaya STRP dapat diterbitkan dan mereka bisa bertugas kembali.
Ia mencontohkan, dalam pengurusan STRP untuk pengemudi transportasi online, lampiran surat tugas perusahaan dapat diganti dengan status pengemudi aktif di aplikasinya. Data tersebut nantinya dapat dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengemudi untuk menghindari penyelewengan.
Transportasi online merupakan layanan jasa yang masuk dalam kelompok esensial. Ojol mendukung penerapan PPKM Darurat dengan mengantarkan kebutuhan warga, seperti belanjaan pasar dan makanan. "Harus didukung karena dalam kesehariannya sering keluar masuk wilayah Jakarta dan melewati pos penyekatan," tutur dia.
Adapun untuk buruh bangunan, Eneng menyarankan agar lampiran surat perusahaan pada pengurusan STRP diganti dengan surat keterangan dari RT atau RW tempat lokasi proyek. Surat itu menunjukkan bahwa benar buruh tersebut tengah bekerja di wilayah tertentu dalam kurun waktu tertentu.
Baca juga: Wajib STRP Bagi Ojol, Pengemudi: Jangan Tambah Beban Kami