TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap dua dari lima tersangka perampok nasabah bank di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Modus komplotan ini dengan mengempeskan ban kendaraan korban yang baru saja mengambil uang dalam jumlah besar di bank.
"Jadi pada saat korban berhenti di tempat tambal ban, mereka telah membuntuti dan mengambil tas atau uang yang baru saja diambil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Perampokan yang dilakukan komplotan ini terjadi pada 28 Juni 2021 sekitar pukul 12.00. Pada saat itu korban yang baru mengambil uang sebesar Rp 140 juta dari bank di Cilandak diikuti oleh komplotan ini.
Para tersangka saling membagi tugas saat melakukan perampokan. Ada yang memantau di dalam bank dan ada pula yang memasang paku di ban mobil korban.
Ketika korban meninggalkan bank, dua tersangka yang ada di dalam akan memberi tahu temannya yang telah menunggu di luar untuk bersiap-siap. "Mereka kemudian akan mengikuti korban sampai ke tambal ban dan melakukan perampokan," ujar Yusri.
Dari kasus perampokan nasabah bank ini, polisi baru menangkap dua orang anggota komplotan itu yang berinisial R dan AS. Yusri mengatakan kedua tersangka bertugas memantau korban di dalam bank dan memberi tahu kepada teman-temannya yang berada di luar.
"Saat ini tiga orang anggota komplotan ini sedang dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Yusri.
Dua tersangka perampok nasabah ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Polisi Tembak Mati Perampok Nasabah Bank Asal Lampung