TEMPO.CO, Jakarta - Sejak PPKM Darurat diberlakukan pada 3 Juli 2021, Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 120 perkantoran di Jakarta. Sidak dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Hasil sidak, sampai dengan saat ini kantor yang diselidiki atau masih tahap penyelidikan ada sembilan kasus, penyidikan ada 35 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juli 2021.
Dari 35 perusahaan yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan, polisi telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, Yusri tidak membeberkan jumlah tersangka pelanggaran PPKM Darurat itu. Dia hanya mengatakan para tersangka berawal dari petinggi perusahaan.
"Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada yang pimpinannya, manajernya bahkan CEO-nya," ujar Yusri.
Adapun jenis pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh 35 perusahaan itu tidak mematuhi aturan 100 persen kerja dari rumah (WFH) meski perusahaan itu sektor nonesensial dan nonkritikal.
Para bos perusahaan itu dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara dan/atau denda Rp 1 juta.
Selain perusahaan, Satgas Gakkum Polda Metro Jaya juga menindak satu kasus penyebaran berita hoaks di media sosial. Pihak kepolisian juga melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 90 kasus selama PPKM Darurat.
#Cucitangan
#Pakaimasker
#Jagajarak
Baca juga: Epidemiolog Sebut Pemprov DKI Belum Konsisten Terapkan PPKM Darurat