TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengikuti kebijakan Kementerian Agama tentang penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 20 Juli 2021. Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan DKI siap menjalankan keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Nanti kami tunggu kebijakan apakah di tempat pemotongan hewan dan lain-lain," ujar Wagub DKI Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 13 Juli 2021.
Prinsipnya, kata Riza, di masa PPKM Darurat, segala kegiatan keagamaan tak boleh menimbulkan kerumunan. Jika terjadi kerumunan potensi penularan Covid-19 tak dapat dihindari. "Prinsipnya tidak boleh ada kerumunan."
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.
Di wilayah PPKM Darurat, pelaksanaan kurban wajib memenuhi sejumlah ketentuan:
1. Penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.
2. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.
3. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
4. Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R.
Pelaksanaan pemotongan di luar RPH dilakukan dengan ketentuan penerapan jaga jarak fisik. Yaitu melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas, penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban, menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban saat Idul Adha dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
Baca juga: PPKM Darurat, Ini Aturan Penyembelihan Hewan Kurban pada Idul Adha di Tangerang