Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPKM Darurat Mau Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Bikin STRP

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi berjaga saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Polisi berjaga saat penyekatan di kawasan Kalimalang, Jakarta, Senin, 12 Juli 2021. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Senin, 12 Juli 2021 yang lalu, warga yang ingin melakukan perjalanan keluar atau masuk ke DKI Jakarta wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja alias STRP selama PPKM Darurat.

Syarat ini sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama PPKM Darurat 2021 yang bertujuan untuk mengendalikan mobilitas penduduk.

Aturan ini diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Selama masa PPKM Darurat akan ada pemeriksaan STRP di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

Simak dua jenis STRP beserta syarat dan cara membuatnya:

  1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
  • Kunjungan Keluarga Sakit
  • Kunjungan Keluarga Duka/Antar Jenazah
  • Ibu Hamil
  • Pendamping Bersalin/Ibu Hamil

Syarat membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:

  • KTP pemohon
  • Foto ukuran 4x6 berwarna
  • Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  • Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

STRP. Twitter.com
Berikut cara membuat STRP Perorangan dengan Kebutuhan Mendesak:

  • Membuka jakevo.jakarta.go.id
  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengurusan surat ini bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

  1. Perusahaan/Pekerja Sektor Esensial
    Untuk kategori ini, STRP diajukan secara kolektif oleh penanggungjawab perusahaan/badan usaha dan disertai dengan lampiran daftar pekerja.

Yang termasuk pekerja Sektor Esensial adalah:

  • Komunikasi dan IT
  • Keuangan dan perbankan
  • Pasar modal
  • Sistem pembayaran
  • Perhotelan non-penanganan karantina COVID-19,
  • industri orientasi ekspor.

Syarat membuat STRP Kolektif:

  • Data penanggungjawab
  • Data perusahaan KTP/KITAS/KITAP penanggungjawab Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
  • Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis

Cara Membuat STRP Kolektif:

  • Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  • Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam

Untuk pengurusan STRP Kolektif di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 21.00 WIB melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

Baca juga : Top 3 Metro: Dokter Lois Owien Dilepas hingga Pemprov DKI Mau Guyur Bansos Tunai

ZEFANYA APRILIA | DA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

19 Desember 2023

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka (dua dari kiri) bersama jajaran pejabat Forkopimda Kota Solo mengikuti rangkaian Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-75 Tahun 2023 yang digelar di halaman Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Belum Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat saat Kasus Covid-19 Naik

Gibran belum memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.


Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

25 Oktober 2023

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP) Juri Ardiantoro saat memberikan keterangan soal usulan penundaan Pemilu Serentak 2024 oleh Bawaslu di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Moeldoko Beberkan 3 Strategi Utama RI Hadapi Pandemi Covid-19

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, mengatakan pemerintah menerapkan tiga strategi saat menghadapi pandemi Covid-19 di tengah ketidakpastian global. Apa saja?


Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

4 Juli 2023

Petugas Satpol PP melakukan razia masker di depan Stasiun Klender, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2022. Pemerintah memastikan akan terus memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan. Untuk PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kilas Balik Pemberlakuan PPKM Jawa Bali Juli 2021, dari Darurat Hingga Perpanjangan

PPKM Jawa Bali pertama kali diterapkan pada 3 Juli 2021 lalu, begini kilas balik kronologisnya?


Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

8 Juni 2023

Wisatawan menikmati wisata Lautan Pasir Bromo. (Sumber: Unsplash)
Diterapkan Sejak PPKM, Pembatasan Kapasitas Wisatawan ke Bromo Sedang Dikaji untuk Dicabut

Hingga saat ini, BB TNBTS masih membatasi kuota wisatawan di Gunung Bromo sebesar 75 persen.


Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

17 Mei 2023

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.


Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

4 Mei 2023

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. Presiden Jokowi ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik dan optimisme para pedagang pada tahun 2023 bangkit kembali pasca pencabutan kebijakan PPKM bulan Desember lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

Jokowi mengunjungi Pasar Tanah Abang selama setengah jam untuk berbincang dengan para pedagang.


Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

1 Mei 2023

Seorang penjual menawarkan barang dagangannya pada para pengunjung di minggu pertama Bulan Suci Ramadan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 3 April 2023. Pasar Tanah Abang terus dipenuhi para pengujung dari awal Ramadan yang ingin berbelanja pakaian Lebaran. TEMPO/Fardi Bestari
Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik balik dari tekanan pandemi Covid-19 bagi UMKM dan sektor wisata.


Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

22 April 2023

Menteri BUMN Erick Thohir berpidato dihadapan peserta acara penutupan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XI tingkat nasional tahun 2022 di Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 27 Maret 2022. DPW Badan Komunikasi Pemuda Masjid Indonesia (BKPRMI) Provinsi Jawa Barat menjadi juara umum FASI XI tingkat nasional tahun 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pesan Erick Thohir di Hari Lebaran: Kalau Sudah Saling Memaafkan, Harus Dijaga di Keseharian Kita

Menteri BUMN Erick Thohir menyebutkan inti dari Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran adalah lebih dari sebagai momentum saling memaafkan.


Panen Cuan Lebaran

20 April 2023

Foto udara sejumlah kendaraan roda empat dari arah Jakarta mengantre untuk dapat memasuki Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Rabu 19 April 2023. Lonjakan peningkatan volume kendaraan arus mudik dari arah Jawa Tengah bagian barat, Jawa Barat maupun Jakarta yang memasuki gerbang tol tersebut mulai sekitar pukul 11:45-13:00 sempat menyebabkan antrean kendaraan sepanjang sekitar 500 meter. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Panen Cuan Lebaran

Lebaran menggairahkan banyak sektor. Mulai dari perhotelan hingga transportasi. Masa panen cuan, usai paceklik pandemi Covid-19.


Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet

14 April 2023

Calon penumpang kereta api memasuki peron di Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, Kamis 13 April 2023. Pantauan arus mudik jalur Kereta Apu menjelang lebaran terpantau sudah mengalami peningkatan, untuk perhari ini sekitar 13.500 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan rata-rata harian normal nya sekitar 7000 penumpang. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Mudik Lebaran Lebih Awal, Bertabur Diskon dan Promo hingga Hindari Macet

Pemerintah menghapus kebijakan PPKM sehingga mudik lebaran 2023 diprediksi lebih ramai dibanding 2022 lalu.