TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik belum memanggil selebgram Adam Deni, pelapor I Gede Ari Astina alias Jerinx. Alasannya, laporan dugaan pengancaman yang dibuat oleh selebgram itu masih diteliti.
"Nanti akan diteliti apakah memenuhi unsur-unsur di persangkaan tersebut. Kalau memang ada dugaan di sana nanti kita akan tingkatkan ke penyelidikan," kata Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Juli 2021.
Yusri mengatakan laporan selebgram yang berseteru dengan drummer band Superman is Dead itu kini berada di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah masuk ke tahap penyelidikan, kata Yusri, polisi baru memanggil pelapor.
"Akan kita undang untuk klarifikasi dengan membawa bukti-bukti," ujar Yusri.
Selebgram Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 10 Juli 2021. Penabuh drum band SID itu disangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kasus ini bermula saat Jerinx menuding sejumlah selebritas telah di-endorse oleh Covid-19. Melalui Instagram, Adam Deni kemudian meminta Jerinx untuk menunjukkan data-data dan bukti atas tudingan itu.
Tak lama setelah unggahan yang kontroversial itu, akun IG Jerinx hilang. Jerinx SID menuduh Adam berada di balik hilangnya akun Instagramnya.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan memaki-maki selebgram tersebut. Lebih dari itu, Jerinx juga diduga mengancam Adam. "Ada kalimat dia seperti 'Saya injak kepala kau di trotoar'," ucap Adam Deni menirukan omongan Jerinx.
Baca juga: Ancam Adam Deni, Begini Jerinx SID Lontarkan Sumpah Serapah