TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selalu siap jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) diperpanjang. Menurut Riza, Pemprov DKI Jakarta akan terus memberikan berkontribusi sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat.
"Pemprov DKI selalu siap mendukung keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat. Terlebih kebijakan PPKM Darurat. Kami akan selalu siap," ucap Riza di Universitas Budi Luhur, Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Juli 2021.
PPKM Darurat di Jakarta berlaku hingga 20 Juli mendatang. Pemprov DKI pada posisi menunggu apakah PPKM Darurat akan diperpanjang atau tidak.
"Para epidemiolog, para ahli, terus melakukan evaluasi harian. Pada saatnya nanti akan diputuskan berapa lama kalau memang dibutuhkan perpanjangan PPKM Darurat," tutur dia.
Satgas Penanganan Covid-19 menyebut ada kemungkinan PPKM Darurat diperpanjang jika kondisi penyebaran virus corona SARS-CoV-2 belum cukup terkendali. PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli, sementara di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli-20 Juli.
"Pemerintah akan terus melihat efek implementasi kebijakan di lapangan, jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukan tidak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," ujar juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Selasa, 13 Juli 2021.
Rencana memperpanjang pembatasan darurat Covid-19 diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyebut PPKM akan diperpanjang hingga enam minggu untuk menurunkan angka kasus Covid-19.
Dengan risiko pandemi Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, menurut dia, ditambah lagi dengan munculnya varian delta, pemerintah akan memperpanjang PPKM Darurat untuk mendorong pembatasan mobilitas masyarakat hingga kasus menurun.
Baca juga: DKI Gelar Sidak di Jakarta Pusat Saat PPKM Darurat: 5 Kantor Disegel Sementara