TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mulai Kamis besok akan memberlakukan penyekatan di 100 titik Jadetabek dalam rangka pengetatan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran virus COVID-19.
"Untuk di dalam kota ada 19 titik, di tol ada 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah ada 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin itu ada 27 titik sehingga total ada 100 titik," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 14 Juli 2021.
Untuk menghindari terjadi kepadatan akibat penyekatan tersebut, Polda Metro Jaya kini memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan penyekatan dengan rincian sebagai berikut:
Pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukkan untuk masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat.
Pada jam ini pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan.
Piha kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setalah pukul 22.00-06.00 WIB keesokan harinya.
Jadi pada waktu tersebut, jalanan Jadetabek akan bebas dari penyekatan. Berikut pembagiannya:
A. Dalam Kota DKI Jakarta
Ada 19 titik penyekatan
B. Tol Batas Kota
Ada 15 gerbang tol maupun off ramp.
C. Batas Kota
Terdapat 10 titik penyekatan
D. Wialayah Penyangga
-13 Titik Wilayah Kabupaten Bekasi
-6 Titik Wilayah Tangerang Selatan
-1 Titik Wilayah Kota Tangerang
-9 Titik Wilayah Depok
E. Ruas Sudirman-Thamrin Jakarta
- Arah Utara
- Arah Selatan
Itulah jam dan daftar 100 titik penyekatan oleh Polda Metro Jaya selama PPKM Darurat berlaku di DKI Jakarta dan Depok, Bekasi, Tangerang.
Baca juga : Top 3 Metro: Dokter Lois Owien Dilepas hingga Pemprov DKI Bakal Guyur Bansos Tunai
ANTARA