TEMPO.CO, Jakarta - Hingga hari ke 12 PPKM Darurat di Jakarta, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 1,2 juta permohonan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diajukan perusahaan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan permohonan STRP itu tercatat dalam database Perizinan/Nonperizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 5-14 Juli 2021 pukul 08.00.
“Total 1.206.098 permohonan STRP untuk Pekerja yang diajukan secara kolektif oleh perusahaan," kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Rabu 14 Juli 2021.
Dari 1,2 juta permohonan STRP itu, DKI telah menerbitkan 794.476 STRP pekerja dan menolak 408.685 permohonan STRP. "2.937 permohonan STRP untuk pekerja masih dalam proses,” ujar Benni.
Adapun 5 sektor terbanyak yang mengajukan STRP pekerja yaitu:
1. Sektor Keuangan dan Perbankan, 15.074 STRP
2. Sektor Makanan dan Minuman serta penunjangnya, 11.916 STRP
3. Sektor Kesehatan, 10.588 STRP
4. Sektor Logistik, Transportasi dan Distribusi, 9.675 STRP
5. Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 9.450 STRP
Pemprov DKI Jakarta juga menerima 1.521 permohonan STRP Perorangan Kategori Kebutuhan Mendesak. Rinciannya, 680 permohonan kunjungan duka keluarga, 553 permohonan untuk kunjungan keluarga sakit, dan 288 permohonan kepentingan mendesak ibu hamil dan persalinan.
STRP. Twitter.com
Benni juga menyampaikan bahwa STRP DKI Jakarta hanya diperuntukkan bagi orang dengan keperluan mendesak dan pekerja yang melakukan mobilitas atau berkegiatan sesuai peraturan perundangan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. STRP ini berlaku selama masa PPKM Darurat Covid-19 sehingga pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.
“STRP yang diajukan melalui JakEVO hanya diperuntukkan untuk yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta” kata Benni.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: PPKM Darurat Mau Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Bikin STRP