PSBB pengetatan inilah yang disebut Gubernur Anies dengan istilah “rem darurat”. PSBB ketat ini berlangsung selama 2 pekan, sejak 14-27 September 2020.
Keputusan untuk kembali PSBB pengetatan ini diambil usai terjadi peningkatan kasus aktif, lonjakan pemakaman pasien Covid-19, dan menipisnya ketersediaan tempat tidur isolasi. Setelah dua minggu berlalu, PSBB pengetatan ini diperpanjang 2 minggu hingga 11 Oktober 2020.
PSBB transisi berlaku kembali
Usai PSBB pengetatan berlangsung satu bulan, PSBB transisi berlaku kembali pada 12-25 Oktober 2020. PSBB transisi diperpanjang hingga 5 kali, yaitu pada 26 Oktober-8 November 2020; 9-22 November 2020; 23 November-6 Desember 2020; 7-21 Desember 2020; 22-3 Januari 2021; 4-17 Januari 2021.
PPKM
Pada tanggal 11 Januari 2021, Gubernur Anies memutuskan untuk kembali menarik rem darurat alias kembali menerapkan PSBB ketat. Hal ini sesuai dengan putusan pemerintah pusat untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jawa-Bali dalam periode 11-25 Januari 2021. Dalam poin peraturannya, PPKM lebih ketat ketimbang PSBB transisi. PPKM ini dilanjutkan pada 26 Januari-8 Februari 2021.
Selanjutnya Jokowi memutuskan untuk menerapkan PPKM Mikro