PPKM Mikro
Pada 3 Februari 2021, Presiden Joko Widodo bertemu dengan lima gubernur untuk penerapan PPKM mikro ini. Salah satunya adalah Gubernur Anies Baswedan. PPKM Mikro mewajibkan semua daerah sampai level unit terkecil, yakni kampung, desa, RT dan RW, untuk membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19.
Suasana sepi di Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengharapkan insentif keringanan pajak dari pemerintah menyusul rencana pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. TEMPO/Tony Hartawan
Aturan ini berlaku mulai 9-22 Februari 2021, kemudian diperpanjang 23 Februari-8 Maret 2021; 9-22 Maret 2021; 23 Maret-5 April 2021; 6-19 April 2021; 20 April-3 Mei 2021; 4-17 Mei 2021; 18-31 Mei 2021; 1-14 Juni 2021; 15-28 Juni 2021.
PPKM Darurat
Berbagai pihak sudah mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk segera menarik rem darurat karena lonjakan kasus Covid-19 tajam di Jakarta. Akhirnya pada Kamis 1 Juli, 2021, Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat pada pulau Jawa-Bali dalam periode 3-20 Juli 2021.
Peraturan dalam kebijakan ini lebih ketat ketimbang kebijakan-kebijakan sebelumnya. Meskipun begitu, kasus Covid-19 di DKI Jakarta masih melonjak tajam dalam 10 hari penerapan PPKM Darurat. Maka dari itu muncul wacana perpanjangan sampai 6 minggu.
ZEFANYA APRILIA | TD
Baca juga: Pos Penyekatan PPKM Darurat di Tangerang Selatan Ditambah Jadi Lima Titik