TEMPO.CO, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang masyarakat melakukan pemotongan hewan kurban secara mandiri pada hari raya Idul Adha 1442 H. Penyembelihan hewan kurban pada hari Idul Adha hanya boleh dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok nomor 443/371-Huk/DKP3 tentang Perubahan Atas SE Wali Kota Depok Nomor 443/314-HUK/DKP3 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam COVID-19 di Kota Depok tertanggal 14 Juli 2021.
Meski tidak secara jelas diatur soal larangannya, dalam beleid tersebut Idris menghapus pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) pada hari H Idul Adha, 20 Juli 2021.
Pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada hari H Isul Adha, 20 Juli, hanya tercantum di poin Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R).
“Pemotongan hewan kurban di RPH-R dilakukan pada Hari H Idul Adha, dan Hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H+3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H,” tulis Idris dalam edaran tersebut, Rabu 14 Juli 2021.
Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban di luar RPH-R bisa dilaksanakan selama tiga hari, yaitu mulai H+1 Idul Adha hingga dua hari selanjutnya.
“Persetujuan Tempat Pemotongan Hewan Kurban dikeluarkan oleh Camat yang berlaku pada hari Tasyrik (H+1, H+2, dan H+3) atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah 1442 H, berdasarkan rekomendasi dari Lurah setempat, yang dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari ketua panitia pemotongan hewan kurban,” tulis Idris.
Wali Kota Depok mengatakan, pemotongan hewan kurban baik dilakukan di RPH-R maupun di luar, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Sepekan Lewat PPKM Darurat Jumlah RT Zona Merah di Depok Naik, Ini Daftarnya