Jakarta - Berkas kasus prostitusi online yang menjerat model Cynthiara Alona telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berbarengan dengan itu, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan Alona ke Kejaksaan Tinggi.
"Kami telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Rabu kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Juli 2021.
Selain Cynthiara Alona, dalam pelimpahan ini polisi juga turut menyerahkan tiga tersangka yang terlibat kasuas prostitusi itu. Mereka antara lain pemilik hotel, Abdul Aziz selaku adik Alona, dan salah satu pengelola hotel milik Alona, Deyka Alviandi.
Yusri menjelaskan, sebelum dilakukan pelimpahan tahap II, para tersangka sudah terlebih dahulu melalui pengecekan kesehatan.
Selanjutnya: Untuk pemeriksaan kesehatan...