Argo mengaku penurunan mobilitas kendaraan selama 12 hari PPKM Darurat berdampak pada perubahan status dari pengawasan menjadi pengendalian sehingga di titik tertentu petugas hanya melakukan patroli saja dan tidak menjaga 24 jam penuh.
"Jadi personel kami juga Dishub sendiri dialihkan ke titik-titik yang butuh penambahan ekstra karena di situ banyak mobilitasnya dan lebih tinggi pergerakan masyarakatnya," katanya.
Argo juga mengimbau agar masyarakat mengetahui kebijakan pembatasan mobilitas pada masa PPKM Darurat ini sebagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan lonjakan pandemi Covid-19.
"Masih banyak masyarakat yang menghindari titik penyekatan dengan mencari jalur lain yang tidak ada petugas. Jangan kucing-kucingan sama petugas, tetap di rumah saja kecuali keadaan darurat," kata dia ihwal PPKM Darurat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Didesak untuk Segera Salurkan Bansos Tunai
ANTARA