TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Eneng Malianasari mempertanyakan alasan Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Munjul, Jakarta Timur. Pembelian lahan di Munjul itu kini tengah diusut KPK karena diduga menimbulkan kerugian negara Rp 152,5 miliar.
Lahan seluas 4,2 hektar di Munjul itu dibeli Sarana Jaya itu disebut hendak digunakan untuk membangun rumah susun DP nol rupiah. Namun lahan itu berada di zona hijau, sehingga Pemprov DKI tak dapat mendirikan bangunan di lahan tersebut.
Selain itu, tanah tersebut berada di sebelah Lapangan Terbang Wiladatika yang digunakan oleh pesawat kecil dan helikopter.
"Sebenarnya tanah ini untuk apa? Untuk rusun, rumah tapak, atau taman? Pak Anies menugaskan Sarana Jaya untuk membangun ribuan unit rusun DP nol rupiah, tapi mengapa membeli lahan hijau di dekat lapangan terbang?" ujar Eneng dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 14 Juli 2021.
Anggota DPRD DKI itu merujuk pada lampiran peta tata ruang di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 terkait Rencana Detail Tata Ruang dan Perencanaan Zonasi (RDTR PZ). Berdasarkan peta tata ruang itu, sekitar 40 persen tanah yang dibeli Sarana Jaya berada di zona residensial R.9. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di zona tersebut rendah dengan ketinggian maksimal gedung 3 lantai.
Selanjutnya 60 persen lahan Munjul berada di zonasi hijau