TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 karena sanksi dalam perda itu saat ini belum memberikan efek jera pelanggarnya. "Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza di Jakarta, Jumat, 16 Juli 2021.
Pemerintah DKI akan memasukkan sanksi pidana yang lebih berat dari aturan sebelumnya. "Masih ada saja yang coba-coba mengakali, menyiasati sanksi, kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu sanksi pidana yang akan kita masukkan dalam perda," ujarnya.
Pemerintah DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Revisi ini sedang dalam pembahasan bersama legislatif. "Pemerintah DKI dan DPRD sedang mempersiapkan, merumuskan revisi Perda Pengendalian COVID," kata Riza, kemarin.
Salah satu poin revisi adalah menambahkan pasal hukuman pidana, khususnya terhadap pelanggar ketentuan aturan PPKM. Pemerintah DKI tidak segan untuk menindak tegas pelanggar aturan pengendalian COVID-19 yang saat ini berlaku seperti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Bagi siapa saja yang melanggar, kami tidak segan-segan menindak mulai dari teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Bahkan kami pidanakan," ujar Riza Patria. Perda DKI Jakarta 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sebenarnya sudah memiliki ketentuan pidana berupa denda.
Baca: Bebas, Pemprov DKI Kini Tak Batasi Lagi Zona Vaksinasi Covid-19