Lokasi Sirkuit Balap
Rencana gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas) juga menuai polemik. Pada mulanya, Kementerian Sekretariat Negara tidak memberi izin gelaran Formula E di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Cagar budaya di kawasan Monas yang menjadi pertimbangannya. Selain itu juga, ada kegiatan pengaspalan yang tidak memungkinkan ajang balap mobil listrik itu.
Tidak sampai seminggu kemudian, Kementerian Sekertariat Negara (Kemensetneg) mengubah keputusannya dan memberikan izin kepada Pemprov DKI untuk menggelar Formula E di Monas.
Meskipun begitu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menegaskan pelaksanaan balap mobil listrik itu harus mematuhi aturan yang berlaku. Seperti konstruksi lintasan dan tribun penonton, yang harus memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Tim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengambil sampel aspal bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas. TEMPO | Kiki Astari
Anies langsung merespons izin itu dengan mengirimkan surat resmi ke Mensesneg agar kedua belah pihak bisa berdiskusi lebih lanjut. Dalam surat itu tertera bahwa Anies telah mendapat rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta tentang penyelenggaraan Formula E.
Namun Ketua TACB Mundardjito membantah rekomendasi tersebut, bahkan mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Pemprov DKI.
Selanjutnya FEO tak setuju lintasan balap di Monas