Menanggapi hal itu, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menduga Pemprov telah melakukan pembohongan publik dan mengadukannya ke Kemensetneg dengan tuduhan manipulasi surat rekomendasi.
Kepala Dinas Kebudayaan Iwan H Wardhana kemudian menjelaskan sebenarnya rekomendasi terkait penyelenggaraan Formula E di Monas dilakukan oleh Tim Sidang Pemugaran (TSP), bukan TACB. Yang membedakan keduanya adalah kapasitas dan keahlian.
Menurut Sekretaris Daerah Saefullah, terjadi kesalahan ketik pada surat yang dikirimkan Anies kepada Mensesneg.
Kemudian pada 20 Maret 2021, Direktur Operasional PT Jakpro, Taufiqurrahman mengatakan pemerintah belum mendapatkan kepastian terhadap arena balap Formula E di Ibu Kota. Organisasi Formula E, kata dia, belum menyetujui penggunaan kawasan Monas sebagai lintasan balap mobil listrik itu.
“Kelanjutan lintasan sekarang masih dalam review FEO, meski sebelumnya sudah direncanakan di kawasan Monas," kata Taufiqurrahman saat dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Maret 2021.
Menurut dia, penentuan lintasan kembali dikaji ulang setelah terjadi penundaan balap mobil listrik itu pada Juni 2020. FEO menentukan syarat lintasan dan infrastruktur untuk penonton harus memenuhi protokol kesehatan.
"FEO masih me-review dan mengholomogasi atau mensertifikasi kalau lintasan itu memenuhi syarat untuk Formula E. Sebab tidak asal lewat saja balapan itu," ujarnya, "Jadi ditentukan kembali”.
Ia menuturkan FEO saat ini sedang mengkaji beberapa alternatif lintasan balap mobil Formula E itu. Beberapa opsi lintasan yang bisa dibangun untuk mengganti kawasan Monas adalah Kemayoran dan Gelora Bung Karno.
ZEFANYA APRILIA | ADAM PRIREZA
Baca juga: Wagub DKI Berharap Formula E Digelar 2022, Anggota Fraksi PDIP: Menyakiti Rakyat