Jakarta - Sebanyak 36 perusahaan otobus pelanggar PPKM Darurat terancam dicabut izin operasionalnya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Pelanggaran PPKM Darurat yang dilakukan oleh para pengemudi bus itu seperti tidak menjalani pemeriksaan surat tes PCR dan kartu vaksinasi.
Kementerian Perhubungan akan membekukan izin operasional terlebih dahulu, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemberian sanksi itu harus melalui prosedur, ada yang tertulis, dan pembekuan kartu pengawasan. "Ada tahapannya, tidak bisa kami langsung ajukan pencabutan izin perusahaan," ujar Sekretaris Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Marta Hadisarwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Marta mengatakan, saat ini para operator bus berkewajiban memeriksa kartu vaksinasi dan surat PCR para calon penumpangnya. Operator bus juga harus mengantongi kartu pengawasan atau KPS jika ingin tetap beroperasi selama PPKM Darurat.
Saat ini operator bus hanya boleh mengambil penumpang dari tiga terminal utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Terminal Kampung Rambutan, Pulo Gebang, dan Kalideres. 36 sopir bus yang ditangkap ini kedapatan mengambil penumpang dari terminal bayangan atau pool bus mereka.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan selain menangkap 36 sopir bus nakal, pihaknya juga menangkap 900 lebih penumpang bus. Mereka diarahkan untuk menaiki bus dari tiga terminal resmi yang sudah ditentukan.
Sambodo mengatakan pihaknya melakukan vaksinasi gratis terhadap penumpang bus yang belum melakukannya dan ingin melakukan perjalanan luar kota.
Baca: Polisi Tahan 36 Bus yang Langgar Ketentuan PPKM Darurat