Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo meminta agar aplikator ojek online atau ojol untuk mengetatkan penjualan atributnya, terkait bebas lewati penyekatan.
Hal ini menyusul peraturan kepolisan yang membolehkan ojol melintasi titik penyekatan 24 jam saat PPKM Darurat.
Menurut Sambodo, jika atribut ojol dijual bebas, maka dikhawatirkan ada orang yang bukan ojol memesan atribut tersebut, agar bisa bebas melewati titik penyekatan.
"Kami minta kerja sama dengan aplikator untuk menertibkan atribut mereka. Kalau bisa jangan dijual bebas. Jadi hanya orang-orang yang mitra saja yang bisa membeli itu," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Juli 2021.
Sambodo menerangkan, saat ini pengemudi ojol bisa melewati titik penyekatan dengan hanya memperlihatkan atribut dan aplikasinya saja. Namun, Sambodo mengatakan keterbatasan petugas di lapangan membuat pihaknya tidak mungkin mengecek detail satu persatu aplikasi di ponsel.
Oleh karena itu, sambil menunggu pihak Gojek dan Grab menertibkan penjualan atributnya, pihak kepolisan akan mengambil random sample terhadap para pengemudi.
"Jadi dimohon kerjasamanya agar kami bisa bertugas dan teman-teman Grab dan Gojek bisa melanjutkan pekerjaannya," ujar Sambodo.
Seperti diketahui, saat ini ada 100 titik penyekatan di Jakarta yang berlaku mulai Senin kemarin dari pukul 06.00-22.00 WIB. Penambahan titik penyekatan dari 65 menjadi 100 ini untuk mengurangi mobilitas warga dan menekan angka penularan Covid-19.
Adapun 100 titik terbagi menjadi 19 titik di dalam kota, di tol 15 titik, di batas kota 10 titik, di wilayah penyanggah 29 titik, dan ruas jalan Sudirman-Thamrin 27 titik.
Untuk menghindari terjadi kepadatan akibat penyekatan tersebut, Polda Metro Jaya kini memberlakukan pembagian waktu pelaksanaan penyekatan dengan rincian sebagai berikut:
Pukul 06.00-10.00 WIB diperuntukkan untuk masyarakat yang bekerja di luar sektor esensial maupun kritikal. Para pekerja yang masuk dalam sektor esensial-kritikal akan diperbolehkan melewati titik penyekatan.
Pukul 10.00-22.00 hanya diperuntukkan untuk tenaga kesehatan, perawat, TNI-Polri, dan kendaraan darurat.
Pada jam ini pekerja sektor esensial-kritikal sudah tidak bisa melintasi titik penyekatan. Pihak kepolisian akan membuka penyekatan di 100 titik tersebut setalah pukul 22.00-06.00 WIB keesokan harinya.
Baca juga: PPKM Darurat, Satpol PP Jakarta Barat Diminta Tak Terpancing Emosi dan Memaki
M JULNIS FIRMANSYAH