TEMPO.CO, Cibinong - Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada 14 industri pelanggar PPKM Darurat. Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang dilanggar adalah batas maksimal pegawai yang boleh bekerja di kantor.
Ade Yasin mengatakan sejak 3 Juli sampai 16 Juli 2021 tercatat 14 kasus tipiring industri di Kabupaten Bogor. "Untuk tipiring nonindustri ada 75 kasus," kata Bupati Bogor itu di Cibinong, Minggu 18 Juli 2021.
Belasan industri di Kabupaten Bogor itu ditindak karena mengabaikan aturan pembatasan karyawan selama PPKM darurat. Dalam ketentuan itu, 50 persen karyawan industri sektor esensial dan kritikal diperbolehkan bekerja di kantor. Untuk industri sektor nonesensial seluruh karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Menanggapi angka pelanggaran PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang tinggi, Ade Yasin meminta Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan surat edaran soal operasional industri.
"Kami minta kapasitas kerja di pabrik maksimal 50 persen itu wajib ditaati pengusaha sektor esensial dan kritikal, sementara di luar sektor itu harus 100 persen bekerja dari rumah,” kata Ade.
Bupati Bogor itu menyebut banyak industri bandel yang nekat beroperasi. Mereka tak takut dengan Pemerintah Kabupaten Bogor karena menganggap tak perlu berurusan dengan pejabat di daerah karena kewenangan ada di pemerintah pusat.
"Jadi mereka berpikir hanya pusat yang bisa cabut izin. Paling hanya bayar denda untuk tindak pidana ringan di daerah," ujar Ade.
Untuk mengawasi aturan PPKM Darurat dipatuhi, Kabupaten Bogor membentuk enam tim khusus. Masing-masing tim itu dipimpin langsung oleh Bupati Bogor, Wakil Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri. Hasil pemantauan akan dilaporkan kepada Luhut Pandjaitan.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ingatkan Pesan Jokowi pada Anggotanya Selama PPKM Darurat