TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan bahwa patroli selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat bukan berarti melarang orang berjualan. Peristiwa menyimpang yang belakangan ini muncul, kata Fadil, adalah karena kesalahpahaman,
Yang sebetulnya diinginkan dari patroli PPKM Darurat adalah mengatur, bukan melarang berjualan. Ia mengakui masih ada kesalahpahaman di lapangan. "Kami akan melakukan evaluasi," ujar Fadil Imran di Jakarta, Ahad, 18 Juli 2021.
Mengakui masih ada kesalahpahaman di lapangan, ia mengklaim di Jakarta sampai saat ini tidak terjadi gesekan-gesekan dengan masyarakat. Kapolda Metro Jaya mengucapkan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat Jakarta dan juga mengapresiasi aparat yang bertugas di lapangan yang tetap melaksanakan operasi sesuai koridor kemanusiaan.
"Situasi tetap kondusif," kata Fadil. Jakarta tidak hanya harus sehat, tapi juga harus aman dan sejuk.
Ia mengingatkan kepada anggotanya di lapangan agar bersikap santun dalam penegakan hukum PPKM Darurat sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Rapat Evaluasi Terbatas Sabtu, 17 Juli. "Kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun, namun tetap menegakkan hukum," kata Fadil.
Baca: PPKM Darurat, Kepala Daerah di Jawa Barat Diminta Tunggu Pusat