TEMPO.CO, Cikarang - Sebanyak 10 travel gelap pengangkut pemudik terkena razia penyekatan PPKM Darurat saat melintasi akses masuk Gerbang Tol Cikarang Barat 4, Kabupaten Bekasi. Mereka ditahan oleh petugas Polres Bekasi karena diduga hendak menghindari pos penyekatan di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 31.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bekasi AKBP Argo Wiyono mengatakan pada saat diperiksa, pengemudi travel gelap itu tidak mempunyai izin trayek. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemudik itu juga berpelat hitam, bukan kuning.
"Mereka mengangkut penumpang mudik libur Idul Adha," kata Argo di Cikarang, Minggu 18 Juli 2021.
Argo menduga travel gelap itu hendak menghindari pemeriksaan di posko penyekatan KM 31 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek. "Tapi ada penyekatan juga di GT Cikarang Barat 4," ujarnya. "Ketika kita periksa ternyata pelat hitam tapi membawa penumpang ke Jawa Barat dan Jawa Tengah."
Sebanyak 10 unit kendaraan travel gelap itu ditahan dan dibawa ke Kantor Laka Lantas Polres Bekasi. Polisi juga telah meminta keterangan dari para sopir.
Polisi menjerat para sopir travel gelap itu dengan pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal itu mengatur kendaraan pelat hitam dan angkutan barang yang membawa penumpang dapat dikenakan sanksi maksimal dua bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Selanjutnya travel gelap itu juga melanggar protokol kesehatan