TEMPO.CO, Cikarang - Sebuah pesta pernikahan di Kampung Kedung Bokor RT 001/008 Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, dibubarkan karena melanggar PPKM Darurat. Satgas Covid-19 membubarkan resepsi pernikahan itu setelah mendapat laporan dari masyarakat.
Kapolsek Muaragembong Iptu Taufik Hidayat mengatakan penyelenggara nekat menggelar resepsi pernikahan itu di masa PPKM Darurat. Satgas Covid-19 yang terdiri dari Koramil 03 Cabangbungin dan Satpol PP Kabupaten Bekasi membubarkan pesta itu.
"Penindakan dilakukan dengan membubarkan aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat tersebut," kata Taufik.
Sebelumnya, petugas mendapat informasi ada warga Muaragembong yang nekat menggelar pesta pernikahan. Ketika mendatangi lokasi pesta itu, ternyata tamu undangan lebih dari 30 orang. Penyelenggara hajatan juga tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Kami langsung meminta resepsi pernikahan dihentikan," kata Taufik. "Aturan PPKM darurat tidak diperbolehkan ada hajatan atau resepsi."
Kapolsek Muaragembong itu menyatakan sudah memberikan sosialisasi ketentuan PPKM darurat kepada masyarakat melalui Bhabinkamtibmas setempat.
"Kalau sekadar akad nikah dan dihadiri tidak lebih dari 30 orang, silakan," ujarnya. "Tapi ini ada acara resepsi."
Taufik meminta masyarakat memahami aturan PPKM Darurat karena kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi melonjak tinggi. Bahkan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja meninggal karena terpapar Covid-19. Selain membubarkan pesta pernikahan itu, petugas meminta keluarga penyelenggara hajatan membuat pernyataan permintaan maaf dan tidak akan mengulangi kembali.
Baca juga: PPKM Darurat, 10 Travel Gelap Kena Razia Penyekatan di Gerbang Tol Cikarang