TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan bahwa PPKM Darurat masih berlaku pada malam takbiran ini. Oleh karena itu, kepolisian melarang segala aktivitas masyarakat yang bersifat berkumpul dan menimbulkan kerumunan seperti takbir keliling.
"Sudah ada surat edaran dari Kemenag untuk melaksanakan takbiran di rumah, tidak berkerumun, apalagi melaksanakan takbiran di jalan raya," ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Juli 2021.
Untuk mencegah ada masyarakat yang membandel, pihak kepolisan akan menambah jumlah personel yang berpatroli. Para personel itu nantinya akan berjaga di jalan protokol yang sering dilalui konvoi takbir keliling.
Namun menurut pengalaman malam takbiran Idul Fitri dan Idul Adha pada PSBB tahun lalu, Sambodo mengatakan tidak ditemukan ada takbir keliling di jalan.
"Alhamdulillah masyarakat Jakarta sudah patuh, sudah nurut dengan ketentuan," kata Sambodo.
Hari ini Polda Metro Jaya menggelar apel pasukan untuk menyambut malam takbir dan hari raya Idul Adha 2021. Apel yang berlangsung sore hari itu dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.
Dalam pengarahannya, Fadil meminta agar para anak buahnya menerapkan protokol kesehatan PPKM Darurat saat malam takbiran nanti. "Tugas kita melayani seluruh masyarakat dengan tetap memperhatikan prokes," kata Fadil.
Baca juga: PPKM Darurat Mau Diperpanjang, Berikut Syarat dan Cara Bikin STRP