TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kementerian Agama kota Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk salat Idul Adha di rumah masing-masing agar tidak menimbulkan kerumunan.
"Di Tangsel enggak boleh dulu salat di masjid, masyarakat bisa melaksanakan salat di rumah," kata Kepala Kementerian Agama kota Tangsel Abdul Rojak, Senin 19 Juli 2021.
Menurut Rojak imbauan tersebut sudah disosialisasikan sejak jauh hari ke seluruh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di kota Tangerang Selatan.
"Udah beberapa kali juga kita melakukan rapat via online dengan pak Wali Kota, Camat, pak Kapolres, lurah, ketua DKM membahas perayaan Idul Adha," ujarnya.
Untuk penyembelihan hewan kurban, kata Rojak, menurut peraturan yang telah ditetapkan hewan kurban harus dipotong di Rumah Pemotongan Hewan atau RPH.
"Jadi motong kurban harus di RPH, namun RPH di Tangsel hanya ada 10 sehingga tidak bisa menampung, sehingga kita memperbolehkan boleh melakukan penyembelihan memotong hewan kurban secara mandiri di halaman masjid," ungkapnya.
Pemotongan hewan kurban di halaman masjid juga tidak boleh berkerumun. Hanya panitia kurban yang diperbolehkan ada di lokasi. Pembagian daging kurban dilakukan dari rumah ke rumah sehingga tidak ada kerumunan.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan Fachruddin Zuhri mengatakan untuk menghindari kerumunan baik saat penyembelihan kurban maupun pelaksanaan salat Idul Adha, sudah dianjurkan salat di rumah saja. "Karena dikhawatirkan terjadi klaster baru, saya kira imbauan pemerintah itu telah dipertimbangkan yang sudah sangat matang dengan harapan kita semua terhindar dari pandemi ini," ujarnya.
MUHAMMAD KURNIANTO