TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan perlu ada revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Hal itu agar tak ada lagi kelompok masyarakat yang melanggar protokol kesehatan secara diam-diam.
"Sekarang kami sudah berusaha semaksimal mungkin memberi sanski dan melakukan pengawasan, tapi masih ada saja kelompok-kelompok yang mencoba mengakali, menyiasati, diam-diam melanggar," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 19 Juli 2021.
Menurut Wagub DKI Riza Patria, pemerintah DKI merasa klausul soal sanksi harus diubah. DKI ingin agar pelanggar protokol dijerat sanksi pidana agar jera.
"Jadi kami akan beri sanksi pidana," ucap dia.
Usulan revisi Perda 2/2020 tengah dibahas oleh politikus Kebon Sirih. Hari ini digelar rapat pimpinan antara legislatif dan eksekutif di ruang rapat Lantai X Gedung DPRD.
Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengatakan revisi Perda Covid-19 itu bakal mengatur penguatan wewenang Satpol PP DKI dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. "Kami melihat Satpol ini tidak punya kekuatan untuk tindak pidananya," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI hari ini.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Perda Covid-19 Bakal Direvisi, Denda Progresif Dimasukkan?