TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi soal perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 17 hari, yakni sejak Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Belum ada, belum ada. Nanti penyekatan akan mengikuti keputusan pemerintah," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juli 2021.
Sambodo menerangkan, jika PPKM Darurat kembali diperpanjang, titik penyekatan yang saat ini sudah berjumlah 100 akan dipertahankan. Namun jika PPKM Darurat berakhir, maka pihaknya akan kembali membuka titik-titik yang sebelumnya tertutup.
"Kalau memang PPKM diperpanjang, nanti akan kami perpanjang juga," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan mengumumkan nasib kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada hari ini. Budi enggan membeberkan apakah pemerintah bakal memperpanjang PPKM Darurat atau tidak.
“Tunggu saja besok (hari ini), akan diumumkan Mas Pram (Sekretaris Kabinet Pramono Anung),” kata Budi.
Sejumlah informasi sebelumnya menyebutkan pemerintah bakal memperpanjang masa pembatasan mobilitas darurat. Semula, beberapa pejabat pemerintah menyatakan pengumuman perpanjangan pembatasan darurat akan dilakukan kemarin, namun batal.
Budi Gunadi mengatakan rapat kabinet telah bersepakat bahwa pengumuman perihal PPKM darurat dilakukan pada hari ini.
Baca juga: Klaim Warga Patuhi PPKM Darurat, Kapolda Metro Sebut Tak Ada Takbir Keliling