TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengecam pernyataan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang minta kartel kremasi jenazah Covid-19 ditembak mati. Kemarin, Prasetio mengatakan pernah berbicara soal kartel yang lebih jahat daripada korupsi dan narkoba dengan Kapolda Metro Jaya.
LBH Jakarta menyebut pernyataan Ketua DPRD DKI itu sebagai cermin ketidaktahuan Prasetyo ihwal prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia.
"Karena mendukung tindakan berlebihan atau eksesif dari kepolisian yang selama ini sering terjadi," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora secara tertulis, Selasa, 20 Jui 2021
Tindakan eksesif kepolisian yang sering terjadi antara lain penembakan, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum alias extra judicial killing dan penganiayaan terhadap tersangka tindak pidana. LBH Jakarta berpendapat, menembak mati pelaku kartel bukan solusi yang tepat ssbagai penegakan hukum di masa pandemi.
Nelson mengatakan penegakan hukum eksesif justru cenderung menimbulkan masalah baru, yakni pelanggaran HAM dan tidak menyelesaikan masalah korban. Menurut dia, langkah yang lebih tepat dilakukan polisi adalah mencari pelaku kartel dan melakukan pendekatan persuasif agar tak memanfaatkan situasi. Alasannya, belum ada pasal yang dapat menjerat pelaku kartel.
Selanjutnya Prasetyo seharusnya mendesak Gubernur DKI agar segera dibuat krematorium darurat