TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metro pagi ini , Rabu, 21 Juli 2021 adalah tentang pengetatan syarat Naik KRL Jabodetabek selama perpanjangan PPKM Darurat, rencana revisi sanksi dalam Perda Covid-19, dan Polda Metro Jaya Belum Terima Instruksi mengenai perpanjangan PPKM.
Berikut kilasan berita terpopuler itu:
1. KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek pada masa perpanjangan PPKM Darurat mulai besok Rabu, 21 Juli 2021. Pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
“Selama periode ini KRL tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 20 Juli 2021.
Aturan kewajiban STRP bagi pengguna KRL mengacu pada SE Kementerian Perhubungan tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan mengenai Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua untuk lembaga pemerintah.
2. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya belum mendapat instruksi soal perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta. "Belum ada, belum ada. Nanti penyekatan akan mengikuti keputusan pemerintah," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa, 20 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat selama 17 hari, yakni sejak Sabtu, 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Jika PPKM Darurat kembali diperpanjang, titik penyekatan yang saat ini sudah berjumlah 100 akan dipertahankan.
Jika PPKM Darurat berakhir, maka pihaknya akan kembali membuka titik-titik yang sebelumnya tertutup. "Kalau PPKM diperpanjang, nanti akan kami perpanjang juga," ujar Sambodo.
3. Gubernur DKI Anies Baswedan mengusulkan penambahan pasal pidana kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan dalam revisi Perda Covid-19. Anies juga memasukkan klausul soal wewenang penyidikan bagi pegawai negeri sipil (PNS) pemerintah DKI.
Usulan ini tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Soal sanksi pidana ini termaktub dalam Pasal 32A. Sedangkan wewenang penyidikan tertera dalam Pasal 28A.
Pasal 32A draf revisi ini mengatur sanksi pidana dan denda untuk individu dan kelompok yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini berlaku bagi mereka yang tak menggunakan masker, perkantoran, penyedia jasa transportasi umum termasuk transportasi daring, dan restoran. Ada pula sanksi pencabutan izin bagi pelaku usaha.
Berita terpopuler itu bisa dibaca di sini.
Baca: Top 3 Metro: Kecelakaan Mobil Kedubes AS, Dari Tahanan Rizieq Shihab Berkurban
ZEFANYA APRILIA | M JULNIS FIRMANSYAH | LANI DIANA WIJAYA