TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta memastikan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP sudah diperpanjang secara otomatis selama pemberlakuan PPKM Darurat yang kini menjadi PPKM kriteria tingkat (level) 4 untuk Jakarta.
"Tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.
Melalui akun instagram pribadinya @arizapatria, dia mengatakan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang memiliki STRP sudah diperbarui secara otomatis.
Pembaharuan itu dilakukan menyesuaikan dengan perpanjangan PPKM Darurat di Jakarta yang masuk kriteria level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali.
PPKM Darurat sebelumnya berlangsung 3-20 Juli 2021 dan Pemerintah Pusat memperpanjang lagi hingga dilakukan relaksasi bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 menurun.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kemudian menambahkan pemohon dapat mengunduh kembali STRP pada akun yang digunakan saat pengajuan secara kolektif oleh perusahaan.
Cara lainnya, yakni menunjukkan kode bar atau QR Code yang tertera pada STRP sebelumnya kepada petugas gabungan. Otentikasi perizinan STRP dapat dilakukan petugas gabungan dengan memindai kode bar itu.
Pemilik STRP diharapkan tetap membawa sertifikat vaksinasi jika sudah divaksin atau bagi yang belum membawa surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi yang ditandatangani di atas materai.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan STRP bagi pekerja di sektor esensial, pekerja sektor kritikal dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
STRP digunakan untuk mengendalikan mobilitas penduduk di wilayah DKI Jakarta selama PPKM Darurat.
Baca: Berita Terpopuler: Pengetatan Syarat Naik KRL hingga Revisi Perda Covid-19