TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan pegawai negeri sipil (PNS) dan Satpol PP diberi kewenangan penyidikan untuk mempercepat pembentukan perubahan perilaku masyarakat.
Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, revisi ini bukan sekadar untuk membuat instrumen hukum, tapi mengedukasi masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
"Karena pada kenyataannya sekarang masyarkat itu lebih takut kepada petugas penegak hukumnya ketimbang dari aturan hukum itu sendiri," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
DPRD tengah membahas revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam revisi ini termaktub dua pasal baru.
Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Menurut Sigit, baik penyidik Satpol PP atau kepolisian nantinya dapat menetapkan status tersangka kepada pelanggar. Sanksi pidana yang diberikan akan mengacu pada Rancangan Perda (Raperda) Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.
"Nanti tentu kalau sebuah aturan hukum sudah diundangkan, sudah diberlakukan. Itu yang menjadi pedoman dalam proses kedisiplinan masyarakat," dia menjelaskan ihwal Satpol PP yang diberi taji.
Baca juga : Anies Baswedan Beri Satpol PP Kewenangan Menyidik, PSI: Main Polisi-Polisian?