Selama ini Pemprov DKI mengacu pada Perda 2/2020 tentang Penanggulangan Covid-19 untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Sayangnya, sanksi yang diatur dalam Perda ini belum memberikan efek jera.
"Dalam pelaksanaannya, baik ketentuan mengenai sanksi administratif maupun sanksi pidana belum efektif memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan penanggulangan Covid-19," jelas dia.
Sepanjang wabah Covid-19 di Ibu Kota, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menemukan empat jenis pelanggaran protokol kesehatan. Pertama, pelanggar tertib masker mencapai 1-2 ribu orang per hari.
Kedua, 50-100 rumah makan, warung makan, restoran, atau kafe diciduk melanggar protokol setiap harinya. Ketiga, ditemukan 10-20 pelanggar di perkantoran per harinya. Keempat, 20-50 pelanggar di tempat usaha lain per harinya.
DPRD tengah membahas revisi Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 disingkat Perda Covid-19.
Dalam revisi ini termaktub dua pasal baru yang diusulkan Anies Baswedan. Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satpol PP serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan.
Baca juga : Revisi Perda Covid-19, Anies Baswedan Usul Satpol PP Punya Wewenang Penyidikan