TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan sanksi pidana pelanggaran protokol kesehatan di revisi Perda Covid-19 nantinya tak serta-merta dijatuhkan kepada seluruh masyarakat.
Ketentuan ini, dia berujar, berlaku hanya bagi pelanggar yang mengulangi kesalahannya.
"Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang-ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan protokol kesehatan," kata dia di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya, pemerintah DKI mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Dalam draf revisi perda termaktub dua pasal baru.
Dua pasal itu mengatur kewenangan penyidikan untuk PNS dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta sanksi pidana bagi pelanggar yang mengulang kesalahan. DPRD tengah membahas usulan revisi tersebut.
Menurut Wagub DKI Riza, Rancangan Perda atau Raperda atas Perubahan Perda 2/2020 untuk memberikan payung hukum kepada polisi menyidik pelanggar protokol kesehatan. Dengan begitu, pelanggar akan jera.
Baik Satpol PP atau polisi dapat menetapkan tersangka yang melanggar. Pemerintah DKI baru akan membahas detail teknisnya bersama Polda Metro Jaya pada 22 Juli 2021.
"Kami membutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum yang selama ini sudah ada. Namun kami beri penguatan landasan hukum," dia menjelaskan ihwal revisi Perda Covid-19.
Baca juga : Satpol PP Bisa Jadi Penyidik, Pemprov DKI: Masyarakat Lebih Takut Penegak Hukum
#Jagajarak
#Cucitangan
#Pakaimasker